Konsep Lembaga Keuangan
Abstract
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi yaitu, sektor usaha, pemerintah dan individu atau rumah tangga, untuk disalurkan kepada unit ekonomi defisit. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari penabung kepada peminjam Lembaga keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain: dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dsb. Sekuritas sekunder adalah: giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dsb. Bagi penabung simpanan tersebut merupakan aset (kekayaan) finansial, di pihak bank merupakan utang. Selanjutnya sekuritas sekunder tersebut dapat dialihkan menjadi aset. Misalnya, dalam bentuk pinjaman kepada unit defisit atau dengan membelikannya surat-surat berharga di pasar uang dan pasar modal.