Analisa Akuntansi Pendapatan Pegadaian Berbasis Syariah Dengan Pegadaian Berbasis Konvensional
Abstract
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagI hasil. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pendapatan berbasiskonvensional dan berbasis syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif dengan membandingkanperlakuan akuntansi pendapatan Pegadaian konvensional dan Pegadaian syariah. Setelah data-data dikumpulkan, penulis menggambarkan keadaan objek penelitianyang sesungguhnya dan mengkomparasikannya untuk menganalisis tentang perbedaan pada Pegadaian konvensional dan Pegadaian syariah. Dan hasil dari penelitian, dapat disimpulkan bahwa Perum Pegadaian baik yang berbasis konvensional maupun berbasis syariah mengakui pendapatannya secara Basis akrual. Sistem dan prosedur akuntansi pada Pegadaian syariah masih tunduk pada ketentuan yang masih berlaku di Perum Pegadaian Konvensional. Perbedaannya terletak pada sistem pembiayaan, penentuan biaya administrasi, dan penetapan tarif sewa modal / bunga atau yang dalam istilah syariah dikenal dengan tarif ijarah.