Pandangan Maqashid Syariah Dalam Mencapai Kesempurnaan Konsepsi Ekonomi Islam

Abstract

Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi Islam yang menyangkut pengaturan kegiatan ekonomi dalam masyarakat berdasarkan cara atau metode Islam. Sistem merupakan keseluruhan yang kompleks, yakni suatu susunan hal atau bagian yang saling berhubungan, sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang dirumuskan secara sistematis. Jadi sistem adalah setiap peraturan yang lahir dari pandangan dunia atau aqidah tertentu yang berfungsi untuk memecahkan dan mengatasi problem hidup manusia, menjelaskan bagaimana cara pemecahan, memelihara serta mengembangkannya. Ekonomi Islam memiliki suatu kerangka pemikiran  (frame of thought) yang khas, dengan tujuan khas, dan salah satu bagian dari keluasan dan kesempurnaan konsepsi Islam sebagai sarana untuk mengimplementasikan tujuan kesejahteraan hidup umat manusia.  Dalam hal ini institusi perbankan sebagai perlindungan untuk kesejateraan hidup manusia, sedangkan akad murabahah sebagai suatu cara manusia menggunakan akalnya untuk bertransaksi mengolah hartanya agar mencapai keuntungan yang diperoleh sebagai pendapatannya yang berkah sesuai dengan syariah sehingga mendapat ridha Allah swt.