Mengenal Sistem Bagi Hasil Dan Bunga Dalam Bermuamalah

Abstract

Kehadiran sistem ekonomi syariah di Indonesia pada gilirannya menuntut adanya perubahan di berbagai bidang, terutama berkenaan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal ekonomi dan keuangan. Adanya tututan perkembangan maka UU perlembaga keuangan nomor 7 tahun 1992 direvisi menjadi undang-undang nomor 10 1998, yang merupakan aturan secara leluasa menggunakan istilah syariah, prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan bagi operasional lembaga keuangan Islam secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah atau sistem bagi hasil yang diterapkan oleh lembaga keuangan tersebut. Salah satu ukuran keberhasilan penerapan sistem bagi hasil adalah apabila masyarakat sudah sepenuhnya menerima sistem tersebut dengan senang hati, tidak merasa dirugikan, adil dalam pembagian bagi hasil dan tentunya tidak bertentangan dengan al-Quran dan al-Hadits. Sistem ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang pada intinya meminjam dana dengan membayar bunga pada satu sisi neraca dan memberikan pinjaman dana dengan menarik bunga pada sisi lainnya. Kompleksitas perlembaga keuangan Islam tampak dari keragaman dan penamaan instrumen-instrumen yang digunakan serta pemahaman alasan dalil-dalil hukum Islamnya.