Model Pengelolaan Zakat Di Riau Dalam Membangun Sosioekonomi Mustahik

Abstract

Zakat merupakan diantara instrument moneter Islam dalam membangung sosioekonomi umat, karena harta zakat yang diambil dari orang kaya (muzakki) akan didistribusikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik) untuk memenuhi berbagai keperluan dan keberlangsungan hidupnya sebagaimana juga orang-orang kaya bisa hidup. Harta zakat agar lebih optimal manfaatnya harus dikelola oleh institusi atau lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Riau lembaga zakat resmi yang mengurus zakat khususnya di Riau. BAZNAS Riau telah mengumpulkan zakat terbesar bersumber dari zakat profesi para PNS dilingkungan Pemda Riau, karyawan swasta dan zakat kekayaan lainnya. BAZNAS Riau menyalurkan zakat kepada mustahik dengan model zakat konsumtif dan model zakat produktif. Model zakat konsumtif seperti untuk memenuhi keperluan hidup bagi fakir, miskin dan muallaf, ibnu sabil, untuk memenuhi kost dan peralatan sekolah pelajar fakir dan miskin. Sedangkan model zakat produktif seperti pemberian modal kerja, modal atau peralatan niaga, modal bibit pertanian, modal peternakan hewan, modal untuk usaha perikanan dan lainnya. Kedua model ini dapat memenuhi keberlangsungan hidup dan memberikan perubahan terhadap pembangunan sosioekonomi mustahik secara berkesinambungan. BAZNAS Riau telah menyalurkan zakat produktif untuk tahun 2009 sebanyak 91,4% dan konsumtif 8.6%. Tahun 2010 zakat produktif sebanyak 83,4% dan konsumtif sebanyak 11,6%. Tahun 2011 zakat produktif sebanyak 90.97% dan konsumtif sebanyak 9,03% dan tahun 2012 zakat produktif sebanyak 71,53% dan konsumtif sebanyak 27,14% dan saldo kas zakat tahun 2012 yang tidak disalurkan sebanyak Rp. 1.676.028.455 ianya menjadi saldo tahun 2013.