Sistem Akuntansi Zakat Pada Badan Amil Zakat Kecamatan Bantan Bengkalis

Abstract

Badan Amil Zakat (BAZ) merupakan lembaga yang berfungsi mengumpul, menyalurkan dan meberdayakan harta zakat. BAZ dalam mengumpul, menyalurkan serta mendayagunakan zakat tidak luput dari pencatatan sebagaimana diatur dalam ketentuan sistim Akuntansi. BAZ Bantan telah menerapkan system tersebut tetapi masi ada kelemahan seperti BAZ Bantan belum sepenuhnya melaksanakan sistem akuntansi penerimaan dan pengeluaran zakat sebagaimana sistem akuntansi yang berlaku, BAZ Bantan masih mempunyai fungsi tugas ganda pada bagian bendahara dan akuntansi, bagian bendahara dan akuntansi masih dipegang oleh satu orang, Pencatatan akuntansi yang digunakan BAZ Bantan masih belum lengkap, Pengesahan (otorisasi) dokumen penarikan uang di bank tidak menyertakan tanda tangan pimpinan BAZ.