Analisis Metode Perhitungan Zakat Perusahaan
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi suatu kekeliruan dalam perhitungan zakat perusahaan. Zakat dihitung tidak berdasarkan pada konsep akuntansi dan konsep fiqih zakat perusahaan, zakat hanya dianggap sebagai bagian dari laba pemilik sehingga tidak dibuat suatu pencatatan atas pengeluaran zakat ini. Konsep akuntansi yang jelas sangat diperlukan dalam penilaian akun-akun objek perhitungan zakat dalam suatu perusahaan untuk menentukan nishab zakat dari jenis harta kekayaan yang dikategorikan kena zakat. Dengan konsep akuntansi yang jelas dalam penilaian dan perhitungan zakat akan diketahui bagaimana kemampuan zakat (zakah ability) suatu perusahaan. Konsep dasar fiqih untuk zakat perusahaan dagang adalah zakat perniagaan dengan menghitung aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan atau dalam konsep akuntansinya berdasarkan pada neraca bukan laba rugi. Metode yang harus diaplikasikan adalah metode berdasarkan neraca dan untuk kategori perusahaan dagang adalah Metode BazisĀ yaitu aktiva lancer dikurangi kewajiban lancar. Tetapi dalam mengaplikasikan suatu metode harus mempertimbangkan kemaslahatan dalam rasionalitas kondisi perusahaan yang belum stabil dan kemampuan zakatnya (zakah ability). Untuk saat ini metode yang dipilih dan lebih maslahat adalah dasar laba rugi yaitu metode Syarikat takaful Malaysia dengan dasar laba bersih sebelum zakat dan pajak sebesar 2,5%. Zakat sebaiknya dikenakan pada perusahaan sebagai subjeknya, bukan zakat atas pribadi pemilik modal yang diambil dari laba bersih perusahaan, sehingga pemilik modal dan pengelola menanggung bersama pembayaran zakat tersebut. Pembayaran zakat perusahaan harus dibuat konsep akuntansi yang jelas dan dilakukan pencatatan sebagai komponen laporan keuangan, sehingga dapat digunakan sebagai ukuran kinerja perusahaan.