Ekonomi Islam Berbasis Ekonomi Kerakyatan

Abstract

Bila kita lihat Ekonomi Islam suatu perekonomian yang melandasi dalam pelaksaanannya yang bersifat adil, lebih berpihak pada ekonomi kerakyatan. Mengapa demikian dalam ekonomi Islam adalah perekonomian yang membuat semua sejahtera dan tidak merusak lingkungan sekitarnya. Perkembangan ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia maupun di dunia ini yang semakin pesat, mempunyai konsekuensi terhadap pemenuhan akan kebutuhan SDM Syariah. Khususnya di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah ditandai oleh perkembangan bisnis lembaga keuangan syariah seperti bank umum syariah- bank muamalat Indonesia, bank syariah mandiri, bank syariah mega Indonesia- unit usaha syariah bank konvensional, BPRS, BMT, Takaful, pegadaian syariah, dll, baik dilihat dari total assetnya maupun jumlah pembiayaan yang diberikan. Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Quran, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Quran dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain: 1. Kesatuan (unity), 2. Keseimbangan (equilibrium), 3. Kebebasan (free will) 4. Tanggungjawab (responsibility). Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Untuk itu yang dilakukan dalam Ekonomi Islam selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat kecil atau selalu yang menyentuh pada bidang pembangunan ekonomi kerakyatan yaitu bagaimana masyarakat bisa aktif dapat meningkatkan penghasilannya.