State Capitalism dan Maqashid Syariah (Reinkarnasi Gagal Kapitalisme Jilid Baru)
Abstract
Perkembangan kapitalisme negara saat ini yang menurut banyak ahli ekonomi disebut sebagai kapiutalisme jilid IV. Istilah state capitalism sendiri muncul pada dasarnya sebagai reaksi dari negara yang menganut kapitalism dalam merespon kritikan para sosialis yang pada dasarnya menginginkan peran negara yang besar dalam sistem ekonomi. Kegagalan kapitalisme oleh negara kapitalisme disembunyikan dengan ide kemampuan kapitalisme untuk bermetamorfosis dengan kendala dan permasalahan ekonomi yang terus berubah seiring dengan dinamika masyarakat. Kapitalisme negara yang berasal dari kapitalisme korporasi tersebut yang justru berupah menjadi kapitalisme negara yang merupakan reinkarnasi gagal dari sistem kapitalisme. Kegagalan state kapitalisme yang didominasi oleh sektor moneter yang rapuh serta fiskal yang tidak adil menyebabkan kapitalisme harus berkhianat dari makna hakikinya. Dengan demikian reinkarnasi kapitalisme menjadi kapitalisme negara adalah bukti betapa kapitalis telah bermetamorfosa mendekati kejadian lawannya (sosialism). Di sisi lain hal ini membuktikan bahwa ajaran Islam itu berada pada titik tengah antara paradigma agama dan paradigma negara. Sebagai bagian dari paradigma agama Islam, penerapan hukum Islam menjadi misi agama, dan ini menuntut operasionalisasi hukum Islam dalam realitas-empiris. Namun, pada saat yang sama hukum Islam pun menjadi bagian dari paradigma negara yang mempunyai sistemnya sendiri yang nota bene diselimuti oleh konteks pluralitas yang menuntut adanya netralitas (tidak berpihak pada salah satu agama) sehingga mau tak mau negara mereduksi hukum Islam demi komitmen atas pluralitas itu sehingga penganut agama lain merasa tidak terancam. Konsekuensinya, masalah penerapan hukum Islam menjadi rumit karena hukum Islam itu berada di domain agama dan domain negara sekaligus, dalam lingkar tarik-menarik antara prinsip agama dan prinsip negara.