Program Lembaga Amil Zakat (LAZ) Swadayah Ummah Pekanbaru Dalam Membangun Kesejahteraan Umat

Abstract

Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang hamba atas hartanya untuk dibagihkan kepada orang yang berhak menerimanya. Amalan ini merupakan sebagai tanda kesempurnaan Islam seorang mukmin. Harta zakat tersebut agar lebih bermanfaat disalurkan melalui amil zakat atau lembaga Amil Zakat. Lembaga Amil Zakat yang diakui secara Hukum Positif berdasarkan UU No.23 Thn 2012 di Pekanbaru diantaranya adalah  Lembaga Amil  Zakat (LAZ) Swadayah Ummah. LAZ  Swadayah Ummah Pekanbaru tetap akses operasinya tidak terlepas dengan kekuatan pendanaaan. Pendirian LAZ  beropersi dalam bidang social keagamaan yang program utamanya seperti menghimpun, mendistribusikan dan memberdayakan harta zakat, wakaf, hibah, aqiqah, qurban dan dana social dari masyarakat lainnya. Harta yang telah terhimpun pada LAZ Swadayah Ummah didistribusikan kepada sasaran sesuai dengan tujuan penggunaan harta. Harta Zakat disalurkan dengan Model konsumtif dan produktif. Pendistribusian zakat konsumtif seperti untuk memenuhi keperluan hidup bagi pakir, miskin dan muallaf,  ibnu sabil, kost dan peralat sekolah pelajar fakir dan miskin.  Serta di distribusian pada model Produktif seperti, pemberian Modal kerja,  Modal atau peralatan niaga, modal bibit pertanian, Modal  Peternakan hewan bagi mustahik dan lainnya.  Sedangkan Harta aqiqah, qurban, waqaf dan social lainnya disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bantuan harta zakat yang diterima masyarakat berpotensi untuk memenuhi keperluan hidup dan meningkatkan sosioekonomi umat.