Penilaian Konsep Qard dan Ijarah dalam Dana Talangan Haji Indonesia: Suatu Keterangan Konseptual
Abstract
Perbankan syariah adalah institusi yang memberikan layanan kepada masyarakat baik melalui penghimpunan dana (pelaburan), penyaluran dana (pembiayaan) dan jasa layanan perbankan lainnya yang berdasarkan syariat Islam. Dalam menyalurkan dana, produk yang ditawarkan adalah akad dengan skim qard dan ijarah. Makalah ini bertumpu kepada akad qard dan ijarah yang dijalankan oleh institusi perbankan syariah di Indonesia dalam dana talangan haji. Dana talangan haji ini bersumber dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 29/DSN-MUI/VI/2002 yang didasarkan kepada al-Quran. Fatwa tersebut menuai perbedaan pendapat dari banyak ulama sekarang. Hasil kajian dijangka dapat menghasilkan kerangka konseptual berkaitan kesesuaian antara akad qardh dan ijarah yang difatwakan oleh DSN MUI dengan pendapat para ulama baik ulama klasik maupun ulama kontemporer.