SIKAP REMAJA PUTRI TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI DESA BENING KECAMATAN GONDANG KABUPATEN MOJOKERTO

Abstract

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis dan bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Menurut BKKBN, seorang perempuan nikah pada usia minimal 20 tahun sedangkan laki-laki 25 tahun. Tujuan penelitian adalah mengetahui sikap remaja putri terhadap pernikahan dini di Desa Bening Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Desain penelitian deskriptif menggunakan Teknik Simple Random Sampling. Populasinya semua remaja putri di Desa Bening Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto sebanyak 95 responden sehingga didapatkan sampel sebanyak 77 responden yang diambil dengan teknik Simple Random Sampling. Variabelnya adalah sikap remaja putri terhadap pernikahan dini. Data diambil dengan menggunakan kuesioner. Setelah terkumpul dilakukan pengolahan data dan dilanjutkan dengan uji Skor T. dengan bantuan SPSS versi 16.0. Hasil penelitian menunjukan sikap positif sebanyak 37 responden (41,8%), sedangkan sikap negative sebanyak 40 responden (51,9%). Diharapkan remaja putri untuk lebih mematangkan umur untuk menikah karena semakin bertambahnya usia semakin matang dalam berpikir karena akan sejalan dengan pemikiran yang semakin matang. Remaja putri juga harus meningkatkan pendidikan dan agamanya karena semakin rendah tingkat pendidikan orang tua, anak, dan masyarakat menyebabkan adanya kecenderungan menikahkan anaknya yang masih dibawah umur, dan ajaran agama sangat menentukan karena pemisah antara Sesutu yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan diperoleh dari pusat keagamaan dan ajaran-ajarannya.