Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa: Studi di Desa Pulo Harapan Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen

Abstract

This study analysed the implementation of Ministry of Home Affairs’ Regulation Number 2 Year 2017 ( Permendagri Nomer 2 Tahun 2017 concerning Village Minimum Service Standards in Pulo Harapan Village, Peusangan Selatan District. This study applied a descriptive qualitative approach, whereby the data were obtained through observation, interviews and documentation. The data were analysed qualitatively, and found that the Implementation of Minimum Service Standards in Pulo Harapan Village, Peusangan Selatan District, Bireuen Regency had not been carried out according to the Standart of Operation (SOP) as recommened by the regulation. Thus, the Village Minimum Service Standard (Standar Pelayanan Minimum/ SPM), had not effectively carried out, for there were no village arrangement and SOP in the provision and dissemination of service information, the demographic and land information agenda booklet were not provided, hence the it did not simplified the services. In addition to that, the lack understanding of the Village Apparatus in terms of the scope of the village SPM, and the minimum of the budget provided to run the program had hindered the smooth implementation of the SPM in the Village ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa di desa Pulo Harapan Kecamatan Peusangan Selatan  serta untuk mengetahui upaya-upaya agar tidak terjadi hambatan dalam penerapan SPM desa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam jenis pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik memperoleh data ditempuh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa data ditempuh langkah-langkah koleksi data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Standar Pelayanan Minimal  desa di desa Pulo Harapan Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen belum berjalan secara maksimal dikarenakan terdapat beberapa  hal yang tidak di laksanakan yang sesuai dengan  ruang lingkup Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang penerapan SPM Desa, dimana belum adanya mekanisme dan SOP dalam penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan , belum maksimalnya buku agenda informasi kependudukan dan pertanahan, masih terhambatnya pemberian surat keterangan dari pemerintah desa kepada masyarakta, serta masih kurangnya penyederhanaan pelayanan. Hambatan/kendala dalam penerapannya masih memerlukan beberapa perbaikan diantaranya pemahaman Aparatur Desa dalam hal mekanisme ruang lingkup penerapan SPM desa, Anggaran yang dibutuhkan dalam menjalankan program tersebut serta sumberdaya Aparatur Desa yang masih sangat minim/kurangnya keahlian, serta fasilitas yang belum memadai