STUDI KRITIS TERHADAP PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG AURAT WANITA DAN JILBAB YANG BERTENTENTANGAN DENGAN EMPAT MAZHAB

Abstract

Dalam kesempatan ini penulis ingin mengkaji, menelaah lebih dalam permasalahan aurat wanita dan jilbab, sekaligus menyikapi terhadap kelirunya pendapat pentafsir kontemporer (M. Quraish Shihab). Yang menjadi permasalahan ialah bagaimana pemikiran Quraish Shihab tentang aurat dan jilbab dan bagaimna pendapat para ulama mazhab tentang aurat dan jilbab wanita muslim. penelitian ini merupakan penelitian library research  atau penelitian kepustakaan yang menurut subagyo adalah penelitian yang menjadikan data-data kepustakaan sebagai teori untuk dikaji dan ditelaah dalam memperoleh hipotesa atau konsepsi untuk mendapatkan hasil yang objektif. Pengumpulan data memilih luteratur untuk dijadikan sumber data primer dan sumber data sekunder, heuristik, verifikasi, interpretasi, historiograf dan klarisifikasi. Menurut M. Quraish Shihab tidak ada batasan aurat secara tegas disebutkan baik dalam Al- Qur`an maupun Hadist. Dan menurutnya jilbab hanyalah produk Bangsa Arab dan hanya diwajibkan bagi istri-istri nabi. Adapun batasan aurat wanita muslimah disepakati oleh ulama mazhab bahwa seluruh tubuh wanita adalah ‘aurat, dengan demikian berdasarkan batas aurat wanita dari imam empat mazhab jelaslah bahwa jilbab itu hukumnya wajib bagi wanita muslimah.