KEWENANGAN ISTRI DALAM PENGELOLAAN HARTA SUAMI (Analisis Fiqh Al-Syafi’iyah)

Abstract

Harta dalam perkawinan terdiri dari harta pribadi suami istri dan harta bersama. Penggunaan terhadap harta pribadi tidak ada akibat hukumnya terhadap orang lain, namun penggunaan harta istri oleh suami atau harta suami oleh itu ada akibat hukumnya dan harus ada hak dan kewenangan dalam penggunaan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk membahas kedudukan harta suami istri dan kewenangan dalam penggunaan istri terhadap harta suami menurut fiqh al-Syāfi’iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan yuridis-normatif, menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi. Hasil penelitiannya kedudukan harta suami istri menurut fiqh al-Syāfi’iyyah dapat dikategorikan sebagai harta perkongsian antara suami istri yang tergolong dalam konsep syirkah abdān atau syirkah muwafadlah. Kewenangan istri dalam mempergunakan harta suami menurut fiqh al-Syāfi’iyyah sebenarnya tidak kewenangan bila tanpa izin dari suami. Namun bila suami memberikan izin atau istri mengetahui bahwa suami mengizinkan istrinya mengambil sekadar haknya, maka istri mempunyai kewenangan dan boleh mengambil dan mempergunakannya. Hal ini dikarenakan harta milik pribadi suami sepernuhnya milik suami, meski di dalam harta itu ada sebagian yang menjadi hak istri. Berbeda halnya dengan harta syirkah suami istri, di mana mereka dapat mempergunakannya sebesar hak masing-masing dalam harta tersebut.