SEJARAH SOSIAL HUKUM ISLAM (Masa Penulisan kitab al-Risalah)

Abstract

Puncak perkembangan hukum Islam, terjadi pada periode tabi’in dan tabi’tabi’in dengan lahirnya metode dan karya tulis para fuqaha dalam bentuk literatur.Periode ini hukum Islam mencapai kemajuan yang gemilang. Pembentukan hukum dan corak pemikiran hukum fuqaha tersebut memiliki ciri tersendiri, yang kemungkinan besar pembentukannya dipengaruhi oleh perkembangan dan kemajuan social masyarakat tempat dan masanya. Salah satu literatur yang lahir pada masa adalah kitab al-Risalah. Kitab al-Risalah disusun dengan pola pemikiran pengarangnya, Imam Syafi’i dalam bidang ushul fiqh. Bentuk penulisan dan isinya mempunyai ciri tersendiri. Dalam hal ini, sisi sosial masyarakatnya besar mempengaruhi dalam lahirnya literatur tersebut. Berdasarkan uraian itu dipahami bahwa kitab al-Risalah dinilai punya perbedaan dengan kitab hukum yang lain yang lahir pada masa sekurang-kurangnya tidak jauh beda dengan al-Risalah. Oleh karena itu, kiranya melihat pengaruh dan pola penulisan karya Imam Syafi’i ini dipandang penting dalam rangka melihat perkembangan hukum Islam pada era awalnya.