Implementasi “Maqashid Syari’ah” Pada Kebijakan Strukturisasi Keuangan di Instansi Keuangan Syariah
Abstract
In general, economic studies are divided into macroeconomics and microeconomics. Macroeconomics discusses more about policies made by the government in order to regulate monetary and fiscal matters, while microeconomics discusses more about corporate economic actors. Company management itself consists of operational management, marketing management, human resource management and financial management. Financial management is in charge of how companies seek and manage sources of funds, both own capital and foreign capital (loans) to meet the company's needs in producing products and services to be effective and efficient. Islam exists as a value and order in business with the term Maqashid syari'ah which was first coined by Al-Syatibi. It turns out that these values can be implemented in company financial policies so that they can improve financial performance. And it can be concluded that an Islamic company is a company that implements or tries to apply the values that exist in the Maqashid syari'ah. By implementing a murabahah financing scheme in Islamic banking, the rate of return is more profitable for both companies that receive financing and for banks that distribute financing. This is due to differences in financial structuring patterns between Islamic banking and conventional banking.Keyoword: Maqashid Syari'ah, financial structuring, Islamic financial institutionsAbstrak Pada umumnya kajian ekonomi itu terbagi dalam ekonomi makro dan ekonomi mikro. Ekonomi makro lebih banyak membahas tentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengatur moneter dan fiskal, sedangkan ekonomi mikro lebih banyak membahas tentang pelaku ekonomi perusahaan. Manajemen perusahaan sendiri terdiri dari manajemen operasional, manajemen pemasaran, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen keuangan. Manajemen keuangan bertugas bagaimana perusahaan mencari dan mengelola sumber dana baik modal sendiri maupun modal asing (pinjaman) untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam menghasilkan produk dan jasa agar efektif dan efisien. Islam hadir sebagai sebuah nilai dan tatanan dalam bisnis dengan istilah maqashid syari’ah yang pertama kali dicetuskan oleh Al-Syatibi. Ternyata nilai-nilai tersebut bisa diimplementasikan dalam kebijakan keuangan perusahaan sehingga bisa meningkatkan kinerja keuangan. Dan bisa disimpulkan bahwa perusahaan Islam itu adalah perusahaan yang menerapkan atau berusaha mengaplikasikan nilai-nilai yang ada pada maqashid syari’ah. Dengan menerapkan skem pembiayaan murabahah di perbankan Islam, maka tingkat pengembalian hasil lebih menguntungkan, baik bagi perusahaan yang menerima pembiayaan maupun pihak bank yang menyalurkan pembiayaan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pola strukturisasi keuangan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Kata Kuci: Maqashid Syari’ah, strukturisasi keuangan, instansi keuangan syariah