Konsep Hukum Pidana Islam Dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-Qur’an
Abstract
Sebagai sumber hukum utama dalam Islam, al-Qur’an telah mendeskripsikan berbagai macam pelanggaran kepidanaan beserta sanksi hukumannya yang disebut Jarimah. Hal ini relevan dengan tujuan disyariatkan hukum-hukum Allah di muka bumi ini untuk kemaslahatan dan kebahagiaan manusia itu sendiri. Ketentuan sanksi yang Allah berikan kepada si pelaku aniaya bukan bermaksud untuk membalas dendam terhadap apa yang telah ia lakukan, melainkan untuk pemenuhan hak Allah dan hak keluarga teraniaya sebagai bentuk keadilan, memberikan efek jera dan perlindungan publik. Sebagai mukallaf hendaknya manusia patuh dan tunduk terhadap aturan syari’ah yang telah Allah tetapkan dalam al-Qur’an agar selamat dari sanksi baik di dunia maupun di akhirat.