Bentuk Ajaran Syekh Maulana Ibrahim Al-Khalidi Kumpulan Dalam Menyebarkan Islam di Minangkabau (Tinjauan Historis)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh hilangnya arti perjuangan seorang ulama yang terdahulu karena konteks kehidupan saat ini semakin berkembang, orang-orang saat ini sudah mulai melupakan arti perjuangan seorang ulama terdahulu yaitu Syekh Maulana Ibrahim Al-Khalidi Kumpulan. Karena pada dasarnya Syekh Maulana Ibrahim Al-Khalidi telah berhasil melakukan perubahan ditengah-tengah masyarakat, yang pada masa itu berkembang  kebiasaan-kebiasaan buruk yang  bertentangan dengan ajaran agama Islam, seperti perjudian, menyabung ayam, mengisap madat (narkoba). Penelitian ini menggunakan metode sejarah dalam bentuk deskriptif naratif (kualitatif). Penelitian  ini dilakukan  di Nagari Kumpulan.  Sumber  primer yang digunakan yaitu naskah Syekh Said Bonjol dan melakukan teknik wawancara dan observasi.Hasil yang diperoleh dari penelitian, dalam proses menyebarkan agama Islam awalnya Syekh Maulana Ibrahim Al-Khalidi Kumpulan mendirikan intitusi sebagai tempat ia beraktifitas. Syekh Maulana Ibrahim Al-Khalidi mendirikan surau yang kemudian ia beri nama surau Kaciak(kecil), sesuai dengan bentuk dan ukurannya. Syekh Maulana Ibrahim Al-Khalidi Kumpulan menyebarkan agama Islam kepada masyarakat Kumpulan melalui ajaran tarekat Naqsyabandiyah. Ajaran yang dibawa oleh Maulana Ibrahim Al-Khalidi   dalam   menyebarkan  Islam   terhadap   masyarakat   Kumpulan,   secara berangsur-angsur masyarakat Kumpulan mulai meninggalkan kebiasaan jelek melalui ajaran yang disampaikan oleh Syekh MaulanaIbrahim Al-Khalidi.