Manhaj Penetapan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Abstract

AbstrakPersoalan-persoalan hukum yang muncul terkait ekonomi syariah itu terus bertambah seiring dengan perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini. Sementara itu, jumlah nas sangat terbatas bahkan sudah terhenti. Dalam situasi seperti itu, maka para ulama harus melakukan ijtihad dan memberikan fatwa mengenai hukum ekonomi syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Fatwa-fatwa DSN-MUI banyak yang mempergunakan solusi hukum Islam sebagai landasannya. Setidaknya ada empat solusi fikih yang dijadikan landasan dalam menetapkan fatwa DSN MUI, yaitu al-taysiir al-manhaji, tafriiq al-halaal ‘an al-haraam, i’aadah al-nazhar, dan tahqiiq al-manath. AbstractLegal issues that arise related to sharia economy continue to grow along with the development of the banking industry and Islamic finance lately. Meanwhile, the number of letters is very limited and has even stopped. In such a situation, the scholars must carry out ijtihad and give a fatwa regarding sharia economic law. The fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulama Council (MUI DSN) has become an integral part of the development of the Islamic finance industry in Indonesia. Many DSN-MUI fatwas use Islamic legal solutions as their foundation. There are at least four fiqh solutions which are used as the basis for establishing the MUI DSN fatwa, namely al-tayir al-manhaji, tafriiq al-halaal ‘an al-haraam, i'aadah al-nazhar, and tahqiiq al-manath.