TINJAUAN HUKUM KONTRAK SYARIAH TERHADAP KETENTUAN FORCE MAJEURE DALAM HUKUM PERDATA

Abstract

Salah satu perbedaan utama antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada akadnya, bahwa bank konvensional memakai kontrak hutang dengan bunga yang diharamkan sedangkan bank syariah hanya menggunakan akad-akad yang diperbolehkan oleh Islam. Dalam setiap akad tersebut, terdapat berbagai klausul yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan akad, salah satunya adalah klausul force majeure, yaitu klausul tanggap bencana atau musibah yang bersifat preventif untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sayangnya, saat ini klausul force majeure tersebut sepenuhnya mengacu kepada hukum perdata dan kontrak konvensional, dan belum ada aturan spesifiknya dalam Islam. Oleh karena itu, perlu ada kajian khusus untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap klausul force majeure tersebut.Kata Kunci : Force Majeure, Hukum Perdata