TRANSFORMASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL KE DALAM HUKUM POSITIF

Abstract

Penelitian ini berawal dari lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada UU tersebut, Pasal 26 ayat 1 memuat keharusan bahwa kegiatan usaha dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. Selanjutnya, pada ayat 2 dan 3 menerangkan bahwa Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Fatwa-fatwa tersebut kemudian oleh MUI dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Sesuai dengan amanat UU tentang Perbankan Syariah, dalam rangka menyusun PBI tersebut, maka BI membuat sebuah Komite Perbankan Syariah (KPS). Dari ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan ketika Fatwa DSN akan dituangkan menjadi PBI harus melalui penafsiran KPS (PBI No. 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah). Bagaimana sebenarnya posisi Fatwa DSN dalam hukum positif dan bagaimana mentransformasikan fatwa DSN agar menjadi hukum positif. Tujuan penelitian ini untuk menjawab berbagai pertanyaan yang timbul dari ketentuan tersebut, yakni posisi Fatwa DSN dalam hukum positif dan proses transformasi fatwa DSN hingga menjadi sebuah produk hukum positif berupa PBI.            Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menghimpun bahan yang berhubungan dengan transformasi Fatwa DSN dan Hukum Positif dalam hal ini Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan kualitatif, yakni melalui pendekatan undang-undang, konsep, dan historisKesimpulan dari penelitian ini antara lain: pertama, Fatwa MUI (DSN-MUI) jika dilihat dalam kerangka hukum nasional maka fatwa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akan tetapi fatwa memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila fatwa tersebut diperkuat dengan instrumen-instrumen negara yang mempunyai alat legitimasi, seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), PBI, atau sejenisnya. Kedua, Bank Indonesia tidak bisa memberikan sanksi bagi bank syariah atau unit usaha syariah yang tidak mengikuti fatwa. Oleh sebab itu solusi yang ditempuh agar fatwa menjadi mengikat adalah melalui transformasi fatwa DSN ke dalam PBI. Dimana dalam proses transformasi tersebut dipengaruhi oleh KPS sebagai pemberi rekomendasi terhadap fatwa DSN.Kata Kunci: Transformasi, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Hukum Positif