A Party's Recall Right in the Concept of Democratic Country
Abstract
Abstrak: Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis. Salah satu konsekuensi yuridis dianutnya sistem demokratis tersebut adalah adanya pemilihan umum, termasuk dalam hal ini adalah pemilihan anggota legislatif, khususnya DPR dan DPRD. Sebagaimana konstitusi yang mengamanahkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, maka partai politik memiliki peranan yang besar dalam menentukan siapa-sapa saja yang akan mewakili partai dalam kursi parlemen. Salah satu wewenang yang dimiliki oleh partai politik adalah terkait adanya hak recall. Namun, keberadaan hak recall tersebut masih menimbulkan beberapa perdebatan. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keberadaan hak recall partai politik dalam konsep negara demokrasi? dan 2) Bagaimana implementasi hak recall partai politik di Indonesia? Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif, dengan mengaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan ataupun bahan hukum lain yang berkaitan dengan hak recall. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan pembahasan konsep hak recall, hak recall ternyata tidak sesuai dengan konsep negara demokrasi. Sekalipun hak recall merupakan kewenangan partai politik, namun hak recall tersebut pada hakikatnya telah mengkhianati konstituen yang telah memberikan legitimasinya terhadap anggota partai politik untuk menjadi wakil di parlemen.Kata Kunci: hak recall, partai politik, pemilu, demokrasi. Abstract: Indonesia is a democratic law state. One of the legal consequences of the democratic system adopted by Indonesia is general elections, including the election of legislators, specifically the DPR and DPRD. As the Indonesia constitution mandates that election participants to elect members of the DPR and DPRD are political parties, then political parties have a large role in determining who will represent the party in the parliament. One of the authorities possessed by political parties is related to recall rights. However, the existence of recall rights is still involves several considerations. Based on this fact, the problems in this study are: 1) How is the existence of the political party recall rights regarding to the concept of a democratic law state? and 2) How is the implementation of recall rights of political parties in Indonesia? This research was conducted by normative research, by reviewing and analyzing statutory regulations or other materials relating to the recall rights. This study uses a statute approach, conceptual approach, and case approach. Based on the result of this study, it found that indeed, the recall rights is incompatible with the concept of a democratic state. Even though the recall rights is the authority of a political party, the recall rights has essentially betrayed the constituents who have given the legitimacy for the political party’s member to become the member of the parliaments. Keywords: recall rights, political party, elections, democracy.