Komunikasi Interpersonal Hakim Mediator dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian di Mahkamah Syari’ah Kota Lhokseumawe

Abstract

Upaya memediasi kasus perceraian merupakan upaya kompleks yang diambil oleh hakim mediator. Proses mediasi menitik beratkan pada proses komunikasi dua arah dan melibatkan kedua belah pihak. Proses mediasi dilakukan secara terpisah atau bisa secara langsung kepada kedua belah pihak. Proses seperti ini disebut dengan proses “kaukus”. Strategi lainnya yaitu dengan meminta wali atau orang tua untuk ikut menasehati. Hakim mediator juga mengajak kedua belah pihak agar berfikir dengan matang perceraian yang diinginkan, mengingat anak-anak butuh keberadaan mereka berdua. Hasil penelitian ini juga memperlihatkan bahwa dari 100 kasus yang dimediasi oleh hakim mediator, hanya satu diantaranya yang berhasil rujuk (tidak jadi cerai). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini mengedepankan pengamatan dan hasil wawancara untuk mendapatkan informasi dan data yang akurat di lapangan