EVALUASI PELAKSANAAN CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK (CDOB) DI APOTEK WILAYAH KECAMATAN CIKUPA KABUPATEN TANGERANG

Abstract

Distribusi obat merupakan suatu proses yang penting dalam menjaga efikasi, keamanan, dan kualitas suatu obat, pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) perlu diterapkan pada fasilitas Apotek agar mutu obat dapat terjamin sampai ke tangan pasien. CDOB adalah cara distribusi atau penyaluran obat dan atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi atau penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pendistribusian obat di Apotek Wilayah Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012. Metode penelitian bersifat deskriptif dengan memberikan kuisioner ke Apotek yang ada di Wilayah Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang meliputi aspek profil sarana, bangunan dan peralatan, pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, penyaluran, penanganan produk kembali dan kadaluarsa, dan pemusnahan. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan CDOB kesesuaian dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 di Apotek Wilayah Kecamatan Cikupa, pada aspek profil sarana sebesar 77,3%, aspek bangunan dan peralatan sebesar 83,3 %, aspek pengadaan sebesar 72.2%, aspek penerimaan dan penyimpanan sebesar 91,1 %, aspek penyaluran sebesar 44,4 %, aspek penanganan produk kembalian dan kadaluarsa sebesar 73,3%, dan aspek pemusnahan sebesar 68,3%. Kata Kunci: Cara Distribusi Obat yang Baik, Apotek, Kecamatan Cikupa