Tinjauan Hukum Dan Akibatnya Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan dengan penelaahan kaidah hukum dan teori ilmu hukum. Wasiat tanpa akta Notaris dalam pandangan KHI tidak ada kewajiban mengikut sertakan Notaris dalam pembuatan wasiat sedangkan KUH Perdata diwajibkan mengikut sertakan Notaris. Persamaan wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI dengan KUH Perdata adalah mempunyai dasar hukum tertulis, merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah sebelum meninggal dunia dan pelaksanaannya setelah si pemberi wasiat meninggal dunia, dapat dicabut dan dapat gugur atau dibatalkan, mempunyai tujuan untuk kemaslahatan manusia agar tidak terjadi pertengkatan di antara ahli waris.Perbedaan wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI minimal umur 21 tahun sedangkan KUH Perdata minimal umur 18 tahun, dilihat dari yang menerima wasiat dalam KHI yaitu orang lain atau lembaga sedangkan KUH Perdata orang luar dan ahli waris, dilihat dari bentuknya dalam KHI yaitu lisan atau tertulis atau dihadapan Notaris sedangkan KUH Perdata tertulis di hadapan Notaris atau dititipkan/disimpan oleh Notaris, dilihat dari batasan pemberian wasiat dalam KHI yaitu maksimal 1/3 dari seluruh harta warisan sedangkan KUH Perdata maksimal 1/2 harta jika pewasiat mempunyai seorang anak, 1/3 jika memiliki dua orang anak, dan 1/4 jika memiliki tiga orang anak, kesemuanya itu merupakan anak yang sah termasuk dalam pengertian anak turun sebagai pengganti anak dalam garis turun masing-masing dan maksimal 1/2 apabila pewasiat hanya meninggalkan ahli waris garis lurus ke atas, anak luar kawin yang telah diakui secara sah. Akibat hukum wasiat tanpa adanya akta Notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum. Kata kunci : Wasiat, KHI dan KUH Perdata, Akta Notaris