Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli

Abstract

ABSTRACTDalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ini yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Dan sejak berlakunya Pemerintah Peraturan Nomor 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jual beli atas tanah dilakukan oleh para pihak di hadapan PPAT yang bertugas membuat aktanya. Akta jual beli yang ditandatangani para pihak membuktikan telah terjadi pemindahan hak dari penjual kepada pembelinya dengan disertai pembayaran harganya, telah memenuhi syarat tunai dan menunjukkan secara nyata atau riil perbuatan hukum jual beli yang bersangkutan telah dilaksanakan. Akta tersebut membuktikan bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum pemindahan hak untuk selama-lamanya dan pembayaran harganya.Karena perbuatan hukum yang dilakukan merupakan perbuatan hukum pemindahan hak, maka akta tersebut membuktikan bahwa penerima hak (pembeli) sudah menjadi pemegang haknya yang baru .Kata kunci : Pejabat pembuat akta tanah, Akta Jual Beli Tanah ABSTRACTIn Article 1 of the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 24 of 2016 on Amendment to Government Regulation No. 37 of 1998 on the Regulation of the Official of the Author of the Land Deed as meant by the Land Deed Authority Officer, hereinafter referred to as PPAT, is a public official authorized to make the deed- authentic deeds concerning certain legal acts concerning the right to land or the Property Right of the Flats Unit. And since the enactment of Government Regulation Number 10 Year 1961 as has been updated with Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration, the sale and purchase of land carried out by the parties in the presence of PPAT in charge of making the act. The sale and purchase deed signed by the parties proves that there has been a transfer of rights from the seller to the purchaser, accompanied by the payment of the price, has met the cash requirements and shows the real or real deed of the sale and purchase law concerned has been executed. The deed proves that the right to have done the legal act of transfer of rights for ever and the payment of the price. Because the legal act is done is a legal act of transfer of rights, then the deed proves that the recipient of the right (buyer) has become the new rights holder.Keyword : Land Deed Official ,The Deed Of Sale And Purchase Of Land