Peranan Notaris Dalam Pengikatan Agunan Dengan Hak Tanggungan (Studi Kasus Pada KSPPS BMT Bahtera Kota Pekalongan)
Abstract
ABSTRAK Penelitian dengan judul ”Peranan Notaris dalam Pengikatan Agunan dengan Hak Tanggungan (Studi Kasus pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah BMT BAHTERA Kota Pekalongan)” bertujuan untuk mengetahui peranan notaris dalam Pengikatan Agunan dengan Hak Tanggungan benda tak bergerak, hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pengikatan hak tanggungan serta akibat hukumnya bila dilakukan tidak di depan notaris.Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan penelitian kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah.Berdasarkan penelitian yang Peneliti lakukan, menghasilkan pada pokoknya (1) Peran notaris dalam pengikatan agunan benda tak bergerak sangat penting, merujuk pada pasal 15 ayat (1) UUHT yang menentukan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT (2) Hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses pengikatan agunan dengan hak tanggungan dapat dipetakan dalam dua tahap yaitu tahap sebelum pengikatan, pada umumnya terkait dengan pemberkasan persyaratan pengikatan seperti dari identitas diri para pihak, obyek jaminan, dan kewenangan bertindak para pihak dan tahap setelah pengikatan, pada umumnya terkait dengan sikap debitur dan proses pengikatan pada Badan Pertanahan Nasional setempat(3) Akibat Hukum Pengikatan Agunan Apabila Tidak Dilakukan Di Hadapan Notaris antara lain: a). perjanjian yang dilakukan kehilangan otentisitasnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (8) UUJN, mengakibatkan akta tersebut tidak dapat didaftarkan, sehingga merugikan para pihak khususnya pihak Koperasi b.Selaku penerima Hak Tanggungan jika pembebanan jaminan Hak Tanggungan dilakukan dibawah tangan maka kreditur tidak mendapat kedudukan yang diutamakan (droit de preference), c. bila terjadi wanprestasi, jaminan tidak dapat langsung dieksekusi, d.pembuktian terhadap akta yang dibuat tersebut tidak berlaku pada pihak ketiga, sehingga penyelesaian yang bisa ditempuh hanya melalui penyelesain secara kekeluargaan, e.dalam hal tertentu, mempengaruhi motivasi anggota pembiayaan untuk memenuhi prestasinya dengan baik. Kata kunci : Perjanjian, Notaris, Hak Tanggungan