Milik Yang Telah Meninggal Dunia Yang Dilakukan Proses Turun Waris Kepada Ahli Waris Berbasis Keadilan
Abstract
Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atas benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.Terhadap Pemasangan Hak Tanggungan masih ada yang menggunakan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia. Disinilah Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah berlaku.Tujuan dilaksanakannya Penelitian ini karena untuk mengetahui Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemasangan Hak Tanggungan dengan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia yang dilakukan proses Turun Waris kepada Ahli Waris Berbasis Keadilan, Problematika Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemasangan Hak Tanggungan dengan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia yang dilakukan proses Turun Waris kepada Ahli Waris Berbasis Keadilan, dan Cara mengatasi Problematika Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemasangan Hak Tanggungan dengan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia yang dilakukan proses Turun Waris kepada Ahli Waris Berbasis Keadilan.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada penguraian dan penafsiran data-data yang dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum, yakni berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum serta di tambah dengan wawancara kepada para pihak yang terkait dengan masalah yang di teliti.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka diperoleh hasil sebagai berikut : Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemasangan Hak Tanggungan dengan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia yang dilakukan proses Turun Waris kepada Ahli Waris Berbasis Keadilan, Problematika dan Cara Mengatasi Problematikan Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemasangan Hak Tanggungan dengan Nama Sertifikat Hak Milik yang telah Meninggal Dunia yang dilakukan proses Turun Waris kepada Ahli Waris Berbasis.Kata kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Hak Tanggungan, Sertifikat hak Milik, Turun Waris