PERAN NOTARIS/PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARI PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI MASA DEPAN ANAK
Abstract
Penelitian dengan judul “Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Yang Didasari Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Dan Akibat Hukumnya Bagi Masa Depan Anak” Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut, 1) bentuk Penetapan PN Surakarta terkait kekuasaan orang tua/wali terhadapan anak berdasarkan pasal 48 UU Perkawinan adalah penetapan yang isinya mengabulkan apabila syarat formil dan materiil permohonan diterima, menolak apabila syarat formil terpenuhi akan tetapi syarat materiil permohonan tidak terpenuhi, dan permohonan Pemohon tidak dapat diterima apabila syarat formil tidak terpenuhi sehingga pemeriksaan belum sampai kepada materi permohonan, 2) peran Notaris/PPAT dalam pembuatan akta otentik yang didasari Penetapan PN Surakarta terkait kekuasaan orang tua/wali terhadap anak dilakukan sebelum dan sesudah adanya Penetapan Pengadilan, 3) akibat hukum dari Penetapan Pengadilan adalah apabila Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dalam penetapannya untuk mengalihkan harta anak berdasarkan ketentuan pasal 48 UU Perkawinan, maka anak akan kehilangan hartanya, jika Hakim mengabulkan permohonan untuk membebani dengan hak tertentu saja maka anak akan tetap memiliki hartanya apabila orang tua/wali dapat mengelola harta tersebut dengan baik atau sebaliknya anak akan kehilangan hartanya bila orang tua/wali pada akhirnya tidak dapat memenuhi kewajiban mereka sehingga harta tersebut akan dilelang untuk memenuhi kewajiban terhadap Pemegang Hak Tanggungan, jika Hakim menolak permohonan Pemohon karena berkeyakinan alasan permohonan tersebut bukan untuk kepentingan anak berdasarkan pemeriksaan di muka persidangan sehingga dianggap melanggar ketentuan Pasal 48 UU Perkawinan maka orang tua/wali tidak dapat melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan atau membebani dengan hak tertentu harta milik anak yang belum dewasa sehingga anak masih dapat memiliki hartanya. Kata kunci : Peran Notaris/PPAT, Penetapan Pengadilan, Anak