Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Di Bank Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbedaan perjanjian kredit di bank konvensional dengan akad pembiayaan di bank syariah, bagaimana peran Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta akad pembiayaan di Bank Syariah, bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap akta akad pembiayaan di Bank Syariah menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan NotarisHasil penelitian ini menyimpulkan notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta akad pembiayaan di Bank Syariah bahwa peran notaris di dalam pembuatan akta akad pembiayaan di bank syariah sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya, Notaris berperan sepanjang mengenai orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat, Notaris berperan sepanjang mengenai tempat, di mana akta itu dibuat dan Notaris berperan sepanjang tempat kedudukan pembuatan akta itu. Akibat hukum yang timbul terhadap akta akad pembiayaan di Bank Syariah adalah bahwa pihak yang berwenang membuat akta otentik adalah notaris, terkecuali wewenang tersebut diserahkan pada pejabat lain atau orang lain, kemudian dari sisi Grosse Akta Pengakuan Hutang akan mempunyai kekuatan eksekutorial dan di samakan dengan keputusan hakim. Akibat yang lain adalah ketergantungan bank terhadap Notaris hingga notaris harus dianggap sebagai mitra atau rekanan dalam pelaksanaan suatu akta akad pembiayaan. Kata Kunci: Perjanjian Akad Pembiayaan Syariah Notaris