Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Di Bank Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Abstract

Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana  perbedaan perjanjian kredit di bank konvensional dengan akad pembiayaan di bank syariah, bagaimana  peran Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta akad pembiayaan di Bank Syariah, bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap akta akad pembiayaan di Bank Syariah menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan NotarisHasil penelitian ini menyimpulkan notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta akad pembiayaan di Bank Syariah bahwa peran  notaris di dalam pembuatan akta akad pembiayaan di bank syariah sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya, Notaris berperan sepanjang mengenai orang, untuk kepentingan siapa  akta itu dibuat, Notaris berperan  sepanjang mengenai tempat, di mana akta itu dibuat  dan Notaris berperan sepanjang tempat kedudukan pembuatan akta itu. Akibat hukum yang timbul terhadap akta akad pembiayaan di Bank Syariah adalah bahwa pihak yang berwenang membuat akta otentik adalah notaris,  terkecuali wewenang tersebut diserahkan pada pejabat lain atau orang lain, kemudian dari sisi Grosse Akta Pengakuan Hutang  akan mempunyai kekuatan  eksekutorial dan di samakan dengan keputusan hakim. Akibat yang lain adalah ketergantungan bank terhadap Notaris hingga notaris harus  dianggap sebagai mitra atau rekanan dalam pelaksanaan suatu  akta akad pembiayaan. Kata Kunci: Perjanjian Akad Pembiayaan Syariah Notaris