Akibat Hukum Verifikasi Dan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah Terhadap Akta PPAT Di Kabupaten Tegal

Abstract

Penelitian dengan judul ” Akibat Hukum Verifikasi Dan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah Terhadap Akta PPAT di Kabupaten Tegal” dengan menggunakan pendekatan metode yuridis empiris, dalam pengumpulan  data yang ada dilapangan dengan wawancara kepada para pihak yang terkait dengan masalah yang di teliti kemudian dikaji dengan sumber hukum berupa peraturan perundang-undangan, kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum.Penelitian  ini menghasilkan pada pokoknya  :  Pelaksanaan verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah Terhadap Akta PPAT Di Kabupaten Tegal di atur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 tahun 2012 Tentang Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yaitu pasal 31 sampai dengan pasal 35.  Dalam penentuan besaran BPHTB mendasarkan pada nilai terbesar antara nilai jual beli sebagaimana akta jual beli dan nilai NJOP dan nilai transaksi/nilai pasar yang telah di tentukan oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah. Akibat hukum dari Sistem verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB yang diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2012 sudah menghilangkan prinsip sistem Self Assessment karena Wajib Pajak tidak dapat lagi menghitung dan membayarkan sendiri utang pajaknya. Sehingga Peraturan Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2012 Tentang Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Darah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak, sehingga dapat dibatalkan demi hukum. Akta PPAT selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta di buat oleh pejabat yang berwenang dengan berdasarkan undang-undang sebagaimana Pasal 1868 KUH Perdata mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana kekuatan hukum akta ontentik, meskipun tidak bisa dilaksanakan ketika dalam Verifikasi Dan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah. Kata kunci : Akibat Hukum, Verifikasi Dan Validasi, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan