Imunitas Hukum Bagi Notaris Yang Membuka Rahasia Jabatan
Abstract
ABSTRAKKetentuan Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan notaris untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah janji jabatan kecuali undang-undang menentukan lain. Kemungkinan terhadap pelanggaran kewajiban tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (11) Undang-Undang Jabatan Notaris, seorang notaris dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Terlebih lagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor: 49/PUU–X/2012 memutuskan telah meniadakan atau mengakhiri kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN membuat notaris seakan-akan tidak ada perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Ikatan Notaris Indonesia (INI) harus berusaha menjalankan peranan pembinaan dan perlindungan meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan para notaris. Demikian juga menjalin hubungan dengan para penegak hukum lainnya, agar penegak hukum lainnya yang ada hubungan dengan notaris dapat memahami kedudukan notaris sesuai UUJN.Berangkat dari pemikiran inilah kewajiban ingkar notaris masih tetap dipertahankan oleh pembuat undang-undang dalam revisi Undang-Undang Jabatan Notaris Tahun 2014 yang merupakan konfigurasi kekuatan perlindungan terhadap profesi dan jabatan notaris dari sisi politik.Kata Kunci : Jabatan Notaris, Hak Ingkar, Perlindungan Hukum.ABSTRACTThe provisions of Article 4 and Article 16 paragraph (1) sub-paragraph f of the Notary's Office Law require a notary to maintain the confidentiality of all matters concerning the deeds it has made and all the information obtained for the deed in accordance with the oath of pledge of office except the law otherwise. The possibility of breach of such obligation under Article 16 paragraph (11) of Notary Law Regulation, a notary public may be subject to sanctions in the form of oral reprimands until dismissal with disrespect. Moreover, with the decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia with the number : 49 /PUU-X/2012 deciding to have canceled or terminated the authority of the Regional Supervisory Board (MPD) listed in Article 66 paragraph (1) UUJN made a notary as if there was no legal protection for a notary in performing duties. The Indonesian Notary Bond (INI) should endeavor to undertake the role of guidance and protection to increase the knowledge, abilities and skills of the notaries. Likewise establish relationships with other law enforcers, so that other law enforcement who has relationship with the notary can understand the position of notary under the UUJN.Departing from this thought the obligation of notarization is still maintained by the lawmakers in the revision of the Law Regulation of Position Notary on Year 2014 which is the configuration of the strength of the protection of the profession and the notary's position from the political side.Keyword : Position of Notary, Right of Remedy, Legal Protection.