Akibat Hukum Penandatangan Perpanjangan Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Oleh Notaris Tanpa Menghadirkan Kembali Para Pihak
Abstract
ABSTRAKMekanisme penandatanganan akta notariil tidak hanya terbatas pada persoalan bahwa akta tersebut harus ditandatangani, namun penandatangan akta tersebut juga harus dihadapan notaris sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN. Hal tersebut merupakan salah satu kewajiban dari seorang notaris sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUJN dimana jika notaris tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka konsekuensi yang diimplementasikan oleh UUJN adalah terdegradasinya akta tersebut menjadi akta dibawah tangan atau akta tersebut akan kehilangan otentisitasnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (9) UUJN. Hal tersebut akan berdampak pada perlindungan dan kepastian hukum yang merugikan para pihak itu sendiri, dalam hal ini adalah kreditor dan debitor. Dimana akta autentik tersebut tidak lagi menjadi alat bukti yang sempurna melainkan hanya sebagai alat bukti akta dibawah tangan.Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tentang akibat hukum dari penandatanganan perpanjangan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang dibuat oleh notaris tanpa menghadirkan kembali para pihak. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain : teori kepastian hukum, teori pertanggungjawaban, teori kewenangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu pengumpulan data menggunakan teknik interview, maka dalam mengumpulkan data-data dari hasil wawancara dan observasi yang berkenaan dengan akibat hukum penandatanganan perpanjangan akta kuasa membebankan hak tangggungan yang dibuat oleh notaris tanpa menghadirkan kembali para pihak.Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa penandatanganan perpanjangan akta kuasa membebankan hak tangggungan yang dibuat oleh notaris tanpa menghadirkan kembali para pihak berakibat hukum bahwa akta yang dibuat oleh notaris tersebut hanya mempunyai kekuatan hukum sebagai akta dibawah tangan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUJN.Kata Kunci : Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Notaris, dan Para Pihak. ABSTRACT The mechanism of signing notarial deeds is not limited to the matter that the deed has to be signed but it tends to the matter that the signing of the deed has to also be executed before a notary as stipulated in Article 16 paragraph (1) of the UUJN. This is one of the obligations of a notary as stipulated in the provisions of Article 16 paragraph (1) UUJN where in the case that the notary does not fulfill its obligations, the consequence implemented by UUJN is the degradation of the deed into an underhand deed/private deed which means the deed will lose its authenticity as stipulated in Article 16 paragraph (9) UUJN. This situation will lead to an impact of the protection and legal certainty of the deed and might harm the involved parties themselves, in this case are creditors and debtors since the authentic deed is no longer treated as perfect evidence but only as a proof of underhand deed.The objective of this study is to analyze the legal consequences of mortgage deed prolongation signature created by a notary without presenting the parties. The legal theories applied in this research are among others; the theory of legal of certainty, theory of accountability and theory of authority while the research method applied in this research is empirical juridical approach that is a data collection method gained by interviewing the respective resource persons.Hence the data is gained by collecting the result of interview and the observation with respect to the legal consequences of mortgage deed prolongation signature created by a notary without presenting the parties.The results of this study will ultimately provide the answer that the signature of the mortgage deed prolongation created by a notary without presenting the partieswill lead to the consequences of the deed made by the notary will only has the legal power as an underhand deed since it is not in accordance with the provisions of Article 16 paragraph 1) UUJN.Keywords : Mortgage Deed Prolongation, Notary, and The Parties.