Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pada Notaris Di Busan Auto Finance Rembang
Abstract
ABSTRAKDalam memberikan kredit, Perusahaan Pembiayaan wajib mempunyai keyakinan didasarkan pada unsur perinsip kehati-hatian biasa di kenal dengan 5C, yaitu terdiri dari character (watak), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral (jaminan), dan condition of economic (kondisi ekonomi).Di dalam penelitian penulis membuat rumusan masalahanuntuk mengetahui tanggung jawab para pihak dalam pembutan akta jaminan fidusia pada Notaris dan penyelesaian sengketanya apabila debitur mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis oleh pihak PT. Bussan auto Finance (BAF) Rembang.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat diskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya teremasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di PT. BAF Rembang. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan wawancara. Analisis data menggunakan kualitatif analitis.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui dalam perjanjian pembiayaan antara kreditur dan debitur saling mengikatkan diri, debitur harus membaca dan memahami surat perjanjian pembiayaan, sebelum melakukan kesepakatan sengan Leasing, setelah menandatangi perjanjian pembiayaan, debitur harus memenuhi kewajiban membayar angsuran secara tepat waktu sesuai dengan besaran dan tanggal yang telah disepakati, kemudian timbulah hak dan kewajiban supaya jangan sampai ada konflik atau kesalah pahaman yang bias merugikan debitur dikemudian hari.Dalam hal benda jaminan yang menjadi objek jaminan fidusia dialihkan kepada pihak ketiga berlaku asas drot de suite, kreditur tetap dapat mengeksekusi benda jaminan tersebut di tangan siapaun benda tersebut berada. Pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada pihak ketiga dan seterusnya tidak menghalangi hak kreditur untuk tetap mengeksekusi benda jaminan fidusia tersebut. Memang dalam peneyelesain sengketa benda jamian fidusia di PT BAF Rembang masih mengedepankan cara musyawarah dahulu akan tetapi jika PT BAF Rembang berpedoman pada POJK No.29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan perlu adanya pendampingan dai pihak kepolisian maka akan sangat mudah dan mungkin untuk mengatasi debitur yang nakal.Kata kunci : Debitur, Kreditur, Eksekusi Benda Jaminan Fidusia. ABSTRACTIn granting credit, a Financing Company must have confidence based on the usual principle of prudence known as 5C, which consists of character, capability, capital, collateral and condition of economic ( economic conditions). In the study the authors make the formulation of the problem to know the responsibility of the parties in the fiduciary guarantee certificate pembutan notary and settlement of disputes if the debtor divert the fiduciary guarantee object without written approval by the PT. Bussan auto Finance (BAF) Rembang.Penelitian is a descriptive study and when viewed from its purpose including research empirical law. Research location at PT. BAF Rembang. Types of data used include primary data and secondary data. Data collection techniques used are through literature research and interviews. Analytical data use qualitative analytical.Based on the results of the research can be known in the financing agreement between the creditor and the debtor bind each other, the debtor must read and understand the letter of financing agreement, before making leasing agreement, after signing the financing agreement, the debtor must meet the obligation to pay installments in a timely manner in accordance with the amount and date which has been agreed, then arise rights and obligations so that there will be no conflicts or misunderstandings that bias detrimental to the debtor in the future. In the event that the collateral object becomes the object of fiduciary guarantee transferred to a third party applies the principle of drot de suite, the lender can still execute the guarantee object in the hands of whoever the object is located. The transfer of objects which become the object of fiduciary collateral to a third party and so on shall not preclude the right of the creditor to keep executing the fiduciary assurance object. Indeed, in peneyelesain dispute fiduciary jamian objects in PT BAF Rembang still put forward the first musyawarah way but if PT BAF Rembang based on POJK No.29 / POJK.05 / 2014 About the Implementation of Financing Company Business and the need for assistance from the police then it will be very easy and possibly to deal with naughty debtors.Keywords: Debtor, Creditors, Execution of Fiduciary Guarantee Items.