Peran Notaris Dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu Dalam Memahami Hukum Kaitannya Dalam Pembuatan Akta-Akta Notariil Di Wilayah Kedu Selatan
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemahaman masyarakat terhadap akta notariil dan fungsinya; peran Notaris dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dalam memahami hukum kaitannya dalam pembuatan akta-akta notariil di wilayah Kedu Selatan; serta peran Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam pembinaan terhadap Notaris untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dalam memahami hukum kaitannya dengan pembuatan akta notariil.penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif, karena penelitian ini berangkat dari adanya kekosongan norma (rechtsvacuum). Jenis pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang telah dikumpulkan dan disistematisir kemudian dilakukan analisis secara kualitatif.Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pemahaman masyarakat tentang akta notariil dan fungsinya belum memadai, sehingga banyak orang yang menuangkannya di dalam akta Notaris, baik itu yang berbentuk perikatan yang melibatkan pihak lain maupun sekedar untuk menyatakan maksud tertentu agar dijadikan sebagai dokumen legal yang mempunyai kekuatan hukum, dengan harapan untuk mendapatkan kepastian hukum dikemudian hari. Akan tetapi banyak masyarakat ataupun para penegak hukum dan bahkan para Notaris sendiripun masih banyak yang kurang memahami peranan tugas dan tanggung jawab Notaris dalam masyarakat terutama dalam membuat akta autentik; (2) Peran Notaris dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dalam memahami hukum kaitannya dalam pembuatan akta-akta notariil dilakukan dengan penyuluhan hukum kepada kliennya, dapat dibagi menjadi 2 (dua) kriteria, yaitu penyuluhan hukum yang diikuti dengan pembuatan akta dan penyuluhan hukum tanpa diikuti dengan pembuatan akta. Penyuluhan hukum yang diikuti dengan pembuatan akta merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan; serta (3) Tugas Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam pembinaan Notaris tidak lepas dari pada penegakan Etika Notaris, meliputi norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan berhubungan dengan etika. Kode Etik dalam arti materiil adalah norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan sikap serta pengambilan putusan hal-hal fundamental dari nilai dan standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi.Kata Kunci: Peran Notaris, Pemahaman Hukum, Masyarakat Kurang Mampu, Akta Notariil