Hukum Waris Islam Di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Praktek Di Pengadilan Agama )

Abstract

ABSTRAKPenelitian dengan judul ”Hukum Waris Islam Di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Praktek Di Pengadilan Agama )”Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada sumber bahan primer, berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum yang terkait dengan masalah yang di teliti.Berdasarkan metode tersebut penelitian menghasilkan pada pokoknya : (1) Formulasi hukum kewarisan islam dalam fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (a) Formulasi hukum kewarisan Islam dalam fiqih pada al quran dan al hadist yaitu : Al quran, QS. An-nisa (4): 7, QS. An-nisa (4): 11, QS. An-nisa (4): 12, QS. An-nisa (4): 33, QS. An-nisa (4): 176, QS. Al-anfal (8): 75, dan Hadist Rasulullah SAW (b) Formulasi hukum kewarisan Islam dalam Kompilasi Hukum Islam di atur dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 193.(2) Perkembangan hukum kewarisan Islam dalam Kompilasi Hukum Islam di banding dengan kewarisan dalam fiqih yaitu banyak memasukkan unsur-unsur hukum adat dan kepentingan-kepentingan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia masa sekarang, maka banyak bentuk-bentuk hukum kewarisan yang belum tertuang dalam fiqh konvensional (fiqh al-mawarits), namun hal itu telah termuat dan terkodifikasikan dalam hukum kewarisan Kompilasi Hukum Islam, antara lain: pasal 171 tentang harta bersama, pasal 177 tentang pembagian ayah secara `ashabah, pasal 209 yang menyatakan bahwa ayah angkat dan anak angkat menerima warisan, dan bila mereka tidak menerima wasiat, maka berhak menerima wasiat wajibah dan Kopilasi Hukum Islam pun mengakui harta gono-gini padahal fiqh tidak mengakui; (3) Perkembangan hukum kewarisan Islam dalam praktek putusan pengadilan agama di Indonesia hal ini tidak lepas dari Kompilasi Hukum Islam merupakan intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tanggla 10 Juni 1991, sehingga perkawinan, kewarisan, dan wakaf bagi pemeluk-pemeluk Islam telah ditetapkan sehingga dapat dijadikan pengadilan agama sebagai “pedoman” dalam artian sebagai sesuatu petunjuk bagi para hakim Peradilan Agaman dalam memutus dan menyelesaikan perkara, maka kedudukannya adalah tergantung sepenuhnya dari para Hakim dimaksud untuk menuangkannya dalam keputusan-keputusan mereka masing-masing sehingga kompilasi ini akan terwujud dan mempunyai makna serta landasan yang kokoh dalam yurisprudensi Peradilan Agama. Dengan cara demikian, maka Peradilan Agama tidak hanya berkewajiban menerapkan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan dalam kompilasi, akan tetapi justru mempunya peranan yang lebih besar lagi untuk memperkembangkan dan sekaligus melengkapinya melalui yurisprudensi yang dibuatnya..Kata kunci : Hukum waris Islam, hukum Kewarisan, Kompilasi Hukum Islam ABSTRACTThe research entitled "The Law of Inheritance of Islam in Indonesia (Study of Legal Development of Inheritance in Compilation of Islamic Law and Practice in Religious Courts)" This research uses normative juridical approach, in collecting data more emphasized on primary source material, in the form of legislation, - the rule of law and the theory of jurisprudence associated with the problem in the perusal.Based on these methods, the research produces basically: (1) Formulation of Islamic inheritance law in fiqh and Compilation of Islamic Law (a) Formulation of Islamic inheritance law in fiqih on al quran and al-hadist namely: Al Quran, QS. An-nisa (4): 7, QS. An-nisa (4): 11, QS. An-nisa (4): 12, QS. An-nisa (4): 33, QS. An-nisa (4): 176, QS. Al-anfal (8): 75, and Hadith Rasulullah SAW (b) The formulation of Islamic inheritance law in the Compilation of Islamic Law is set in Articles 171 to 193. (2) The development of Islamic inheritance law in the Compilation of Islamic Law in appeal to inheritance in fiqih which includes many elements of customary law and the interests that are needed by Indonesian society today, so many forms of inheritance law that has not been contained in the conventional fiqh (fiqh al-mawarits), but it has been contained and codified in the law of inheritance The Compilation of Islamic Law, among others: article 171 on common property, article 177 on the division of fathers asabah, article 209 which states that foster and adopted sons receive inheritance, and if they do not receive a will, it is entitled to a mandatory and compulsory law Islam also recognizes the property gono-gini fiqh although do not recognize; (3) The development of Islamic inheritance law in the practice of religious court ruling in Indonesia is not separated from the Compilation of Islamic Law is the Presidential Instruction. 1 In 1991 on 10 June 1991, so that marriage, inheritance and endowments for the followers of Islam have been established so that it can be used as religious courts as a "guide" in the sense that a guide for the judges of the Religious Court in deciding and settling the case, depends entirely from the Judges intended to put it in their respective decisions so that this compilation will materialize and have a firm meaning and foundation in the jurisprudence of the Religious Courts. In this way, the Religious Judiciary is not only obliged to apply the provisions outlined in the compilation, but it has a greater role to develop and at the same time complete it through the jurisprudence it makes.Keywords: Islamic inheritance law, law of Inheritance, Compilation of Islamic Law