Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Terhadap Pembagian Waris Yang Berbeda Agama Atas Tanah Dan Bangunan
Abstract
Notaris/PPAT adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang dapat dipercaya. Pemisahan harta waris dilaksanakan dalam suatu akta dimuka seorang Notaris yang berupa Surat Keterangan Waris. Pembagian harta warisan bagi ahli waris dapat menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama tersebut berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pewarisan dalam Islam menganal adanya keberadaan yang sama terkait agama pewaris dan ahli waris.Permasalahan dalam penelitian ini: Bagaimana peran Notaris/PPAT dalam pembuatan APHB terhadap pembagian waris beda agama? Apakah kendala-kendala dan solusi terhadap pembuatan APHB terhadap pembagian waris beda agama? Bagaimana akibat hukum jika ada ahli waris yang berbeda agama yang tidak mau hadir menandatangani APHB dihadapan notaris?Tujuan dari Penelitian ini adalah (1) Untuk menganalisis peran Notaris/PPAT terhadap pembuatan APHB pembagian waris beda agama. (2) Untuk menganalisis kendala-kendala dan solusi terhadap pembuatan APHB terhadap pembagian waris; dan (3) Untuk mengetahui akibat hukum jika ada ahli waris yang tidak mau hadir menandatangani APHB di depan Notaris.Penelitian yang penulis lakukan yakni di Provinsi Jawa Tengah yaitu di Kota Semarang. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan studi non doktrinal.Hasil penelitian ini adalah: 1) Peran Notaris/PPAT adalah membuat Akta pernyataan ahli waris yang dibuat dalam bentuk tulisan yang ditandatangani oleh notaris/PPAT sebagai alat pembuktian yang sah. 2) Kendala dalam pembuatan APHB terhadap pembagian waris beda agama atas tanah dan bangunan adalah masyarakat pribumi masih berorientasi pada Hukum Adat yang berlaku umumnya. Solusi Kantor pertanahan lebih banyak melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat. 3) Akibat hukum jika ada ahli waris yang berbeda agama yang tidak mau hadir menandatangani APHB dihadapan notaris adalah kedudukan akta Notaris dapat dibatalkan demi hukum, dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.Kata kunci : Peran Notaris/PPAT, Akta Otentik, Pembagian Waris