Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Yang Diikat Dengan Hak Tanggungan Di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Mitra Usaha Rakyat Cabang Tegal

Abstract

Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitur cidera janji. Hal tersebut diwujudkan dengan disediakannya cara-cara pelaksanaan eksekusi yang lebih mudah daripada melalui gugatan seperti perkara perdata biasa. Namun dalam prakteknya banyak terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaan dari hak eksekutorial yang terdapat pada Hak Tanggungan.  Dengan adanya bantahan tersebut maka pihak kreditur yang piutangnya telah dijamin dengan Hak Tanggungan, tertunda dalam melaksanakan hak sesuai peraturan tentang Hak Tanggungan yaitu hak eksekutorial. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang kekuatan eksekutorial dari sertipikat Hak Tanggungan dalam pemenuhan hak-hak para pihak yang terikat dalam jaminan dengan Hak Tanggungan serta prosedur dan kekuatan eksekutorial dari sertipikat Hak Tanggungan dalam pemenuhan hak-hak para pihak sudah terpenuhi dalam proses Eksekusi Hak Tanggungan.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, data diperoleh, melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan sebagai penguat. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.Dari hasil penelitian ini disimpulkan, Undang-Undang Hak Tanggungan telah memberikan kekuatan eksekutorial yang besar kepada sertifikat Hak Tanggungan, yaitu dengan dicantumkannya irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga kedudukan dari sertifikat Hak Tanggungan sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Adapun cara untuk melaksanakan kekuatan eksekutorial yang dimiliki oleh sertifikat Hak Tanggungan dilakukan melalui dua cara yaitu eksekusi langsung yang didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan eksekusi melalui titel eksekutorial yang diatur dalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan dan kekuatan eksekutorial yang dimiliki oleh Hak Tanggungan telah dijalankan sesuai dengan aturan eksekusi Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang- Undang Hak Tanggungan. Sehingga pemenuhan hak-hak para pihak juga terlaksana dengan baik. Kata kunci: perjanjian, kredit dan eksekusi jaminan