KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK PENJAMIN TERHADAP JAMINAN KREDIT ATAS PENYELESAIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PENJAMIN TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 05/Pdt.G/2016/PN.PWT)

Abstract

Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang melibatkan debitur dan kreditur, dan terkadang melibatkan pihak ketiga sebagai penjamin kredit. Pihak kreditur tentu berharap pihak debitur dapat memenuhi prestasinya dengan membayar angsuran kredit tepat waktu. Prakteknya, tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya baik disengaja atau tidak, bahkan memenuhi unsur wanprestasi seperti pada kasus Putusan Nomor 05/Pdt.G/2016/PN.PWT yang dikaji dalam tesis ini.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Kedudukan hukum dan hak penjamin terhadap jaminan kredit atas penyelesaian kredit yang dilakukan oleh Debitur yang wanprestasi dalam Putusan Nomor 05/Pdt.G/2016/PN.PWT, 2) Kendala dan solusi atas penyelesaian kredit yang dilakukan oleh penjamin terhadap debitur yang wanprestasi dalam Putusan Nomor 05/Pdt.G/2016/PN.PWT, dan 3) Akibat hukum atau perlindungan hukum penjamin dalam Putusan Nomor 05/Pdt.G/2016/PN.PWT.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data tersier sebagai data penunjang, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh disimpulkan bahwa 1) Kedudukan hukum Penjamin dalam perkara Nomor 05/Pdt.G/2016/PN.PWT adalah sebagai debitur yang berkewajiban untuk membayar kredit debitur, 2) Kendala dalam Putusan Nomor 05/Pdt.G/2016/PN.PWT adalah pihak debitur tidak beritikad baik, dan solusinya adalah melalui jalur hukum dan sudah tepat, karena memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat semua pihak, 3) Akibat hukum atas Putusan Nomor 05/Pdt.G/2016/PN.PWT. adalah ditetapkannya penilaian wanprestasi kepada Andy Syah Putra selaku debitur dan mengakibatkan Yohanes Sucipto Dadi menjadi debitur dan memenuhi kewajibannya membayar semua hutang Andy Syah Putra. Perlindungan hukum bagi Penjamin atas Putusan Nomor 05/Pdt.G/2016/PN.PWT. adalah keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dengan mengabulkan gugatan Penjamin.Kata Kunci: Kedudukan hukum, Hak, Penjamin, Penyelesaian kredit,Debitur wanprestasi