Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan/Agraria Dan Tata Ruang Kota Pontianak)

Abstract

Apabila ada tanah yang tidak digunakan secara efektif (oneffectief gebruik) atau ditelantarkan oleh pemiliknya, maka tanah itu akan dikuasai oleh negara. Tujuan pokok dari UUPA tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum mengenai kepemilikan hak atas tanah bagi rakyat, tetapi UUPA juga mengatur mengenai macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh perseorangan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain ataupun badan hukum.Terkait pemberian kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang sah hak atas tanah yang sudah mendaftarkan tanah haknya, sebagai tanda bukti hak diterbitkan sertipikat yang merupakan salinan register.Penelitian ini berkaitan dengan Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan/Agraria Dan Tata Ruang Kota Pontianak). Dengan metode penelitan yang menggunakan metode pendekatan yuridis/normatif dan kepustakaan, ditunjang dengan pendekatan sosio-legal.Penelitian ini bertujuan: 1) untuk menemukan dan menganalisa bentuk kepastian hukum bagi pemegang sah hak atas tanah yang sudah memiliki alat bukti (sertifikat), 2) mengungkapkan dan menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa  dan 3) mengungkap dan menganalisis bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan sengketa tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM).Upaya penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak tidaklah mudah untuk proses penyelesaiannya karena ada kendala-kendala yang dihadapi. Untuk membuktikan sahnya kepemilikan sertifikat Hak Atas Tanah yang telah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kantor Pertanahan Kota Pontianak tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan uji materil dan meneliti kebenaran dalam sertipikat tersebut. Pihak yang mempunyai kewenangan untuk membuktikannya adalah pihak pengadilan dalam hal ini Hakim berdasarkan proses peradilan.Solusi dari penyelesaian sengketa tanah tersebut diupayakan melalui mediasi atau non litigasi, akan tetapi apabila ada masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya, maka untuk mendapatkan kepastian hukumannya, wajib dilaksanakan penyelesaian sengketa secara litigasi melalui pengadilan yang sudah mendapat putusan dari pengadilan.Kata kunci : Kepastian hukum, Sengketa tanah