Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik
Abstract
Notaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik. Atas dasar tersebut maka diperlukan suatu perlindungan Hukum bagi Notaris apabila dalam melaksakan tugas jabatannya diduga melakukan malpraktek dalam proses pembuatan akta otentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris (UUJN-P), tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai kedudukan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan bentuk perlindungan Hukum yang diberikan MKN kepada Notaris. Sehingga menimbulkan permasalahan hukum yaitu bagaimana perlindungan Hukum terhadap jabatan Notaris yang diduga melakukan malpraktek dalam proses pembuatan akta otentik dan bagaimana Prosedur hukum bagi perlindungan hukumnya bagi Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan pada masa Majelis Pengawas Daerah (MPD).Perlindungan Hukum terhadap jabatan Notaris pada masa UUJN No 30 tahun 2004 bahwa untuk proses peradilan, penyidik, penuntut umum dan hakim dengan persetujuan MPD berwenang untuk mengambil fotocopy Minuta akta dan atau protokol Notaris yang disimpan dalam penyimpanan Noratis, sedangkan Undang-undang No 2 tahun 2014 (UUJN-P) untuk proses peradilan penyidik, penuntut umum dan hakim harus memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris.sedangkan untuk Prosedur Hukum bagi perlindungan Hukumnya terdapat beberapa langkah-langkah yang harus dipatuhi oleh penyidik dan Majelis Kehormatan Notaris guna menjamin kepastian dan perlindungan Hukum yang terdapat dalam pasal 66 ayat (1) UUJN-P. Hal ini dengan menggunakan suatu perbandingan kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan kewenangan dari Majelis Kehormatan Noratis (MKN).Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Notaris, Dugaan Malpraktek, Akta Otentik.