Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil

Abstract

ABSTRACTSocial life in everyday life often occurs between individual agreements with other individuals. The agreement between two or more individuals to perform an act to achieve a common goal is called an agreement. The covenant that is often used in everyday life is an agreement in oral form in the absence of a bond, so that if one party denies there is no legal sanction. People who want to make a written agreement can be made before a Notary. In making the agreement the parties freely express the intent and contents of the agreement before the Notary, but the problem is not all Notaries have the legal knowledge and ability enough to make the agreement in accordance with the wishes of the client. For that in the making of notarial agreement deed, there are things to note Notary, so that in making notariil deed can according to client wish without violating the rules that have been determined. The purpose of writing this journal is to know and analyze things that need to be noticed by Notary in making notarial agreement deed. The theory used is the theory of legal certainty associated with the notarization agreement deed made Notary can certainly not violate the rules that have been determined. The method used in the writing of this journal is literature method review books against books related to the theme of the journal that I created and also sourced from several journals from the internet. In making a notarial agreement deed, a notary must pay attention to matters in making the agreement, for which the Notary must use the precautionary principle in the making of Notariil agreement deed.Keywords: Agreement, Notarial Agreement, NotaryABSTRAKKehidupan bermasyarakat dalam sehari-hari sering kali terjadi kesepakatan antara individu satu dengan individu lain. Kesepakatan yang terjadi antara dua individu atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan demi mencapai tujuan bersama disebut perjanjian. Perjanjian yang seringkali digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah perjanjian dalam bentuk lisan tanpa adanya suatu ikatan, sehingga jika salah satu pihak mengingkari maka tidak ada sanksi hukum. Masyarakat yang ingin membuat perjanjian secara tertulis dapat dilakukan dihadapan Notaris. Dalam pembuatan perjanjian para pihak bebas mengutarakan maksud dan isi perjanjiannya dihadapan Notaris, namun permasalahannya tidak semua Notaris memiliki pengetahuan hukum dan kemampuan yang cukup untuk membuat perjanjian yang sesuai dengan keinginan klien. Untuk itu dalam pembuatan akta perjanjian notariil, ada hal-hal yang perlu diperhatikan Notaris, agar dalam pembuatan akta notariil dapat sesuai dengan keinginan klien tanpa melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Notaris dalam membuat akta perjanjian notrariil. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum yang berkaitan dengan akta perjanjian notariil yang dibuat Notaris dapat dipastikan tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode literatur kaji pustaka terhadap buku-buku yang berhubungan dengan tema jurnal yang saya buat dan juga bersumber dari beberapa jurnal dari internet. Dalam membuat akta perjanjian notariil, notaris perlu memperhatikan hal-hal dalam membuat perjanjian, untuk itu Notaris harus menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta perjanjian Notariil.Kata kunci: Perjanjian, Akta Perjanjian Notariil, Notaris