Penyimpangan Hukum Dalam Pendirian Perseroan Terbatas

Abstract

AbstractThe establishment of a limited liability company has own terms set forth in the law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, however, when a person will establish a limited liability company, there are some who deviate from a law which is established one of which is the requirement of establishment PT is done by (2) two or more persons, but in the Law of the PT is not stipulated clearly about the requirement of being a shareholder so that in practice there is often a deviation in which the nominee shareholder is used. The nominee agreement as a shareholder in the PT is an agreement and/or statement confirming that the ownership of shares in the limited liability company is for and on behalf of others. There is no law on PT provisions regarding the use of nominee shareholders so that it can trigger a legal issue if the nominee shareholder is not good enough.Keywords: Company Irregularities, PT establishment requirements are made by two or more persons, Nominee AgreementĀ AbstrakPendirian perseroan terbatas mempunyai syarat tersendiri yang sudah diatur di dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akan tetapi, ketika seseorang akan mendirikan sebuah perseroan terbatas, ada beberapa yang melakukan penyimpangan dari undang-undang yang terlah ditetapkan salah satunya adalah syarat pendirian PT dilakukan oleh (2) dua orang atau lebih, Namun dalam UU PT tidak diatur secara jelas mengenai syarat menjadi pemegang saham sehingga dalam pelaksanaannya sering terjadi penyimpangan dimana digunakannya pemegang saham nominee. Perjanjian nominee sebagai pemegang saham dalam PT merupakan perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas tersebut untuk dan atas nama orang lain. UU PT tidak ada mengatur mengenai ketentuan penggunaan pemegang saham nominee sehingga dapat memicu timbulnya permasalahan hukum apabila pemegang saham nominee tersebut beritikad tidak baik.Kata Kunci: Penyimpangan Perseroan Terbatas, syarat pendirian PT dilakukan oleh (2) dua orang atau lebih, Perjanjian Nominee