Implementasi Penundaan Pembayaran Cukai Dengan Jaminan Excise Bond
Abstract
ABSTRAKPajak merupakan kontribusi besar dalam pembiayaan negara berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan nasional, karena berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi. Dalam pelaksanaannya jenis pajak negara dapat membantu pemasukan negara diantaranya adalah cukai. Karena cukai merupakan pajak negara dan penggunaannya dibebankan kepada pemakai dan atau pembeli yang bersifat selektif, mengingat pengenaannya berdasarkan sifat dan karakteristik obyek cukai.Menyimak Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor: 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2007, disebutkan “Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran. Bea dan Cukai sebagai instansi berperan dalam mengelola dan mengontrol faktor-faktor industri dan perdagangan diharapkan dapat menerapkan aturan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.Peredaran barang-barang yang dikenai cukai perlu diawasi dan dibatasi serta diberi fasilitas oleh pemerintah. Fasilitas yang dapat dilakukan pemerintah dalam bidang cukai adalah penundaan pembayaran cukai yang dilakukan oleh importir dan pengusaha pabrik dengan menyerahkan jaminan, dalam bentuk jaminan tunai, jaminan bank (Bank garantie), atau jaminan dari perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah dengan menerbitkan Excise Bond (penjaminan/jaminan penundaan pembayaran pita cukai), agar dapat memperlancar dan mengembangkan usahanya. Dalam hal ini asuransi yang dapat mengeluarkan Excise Bond adalah asuransi yang ditunjuk pemerintah.Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Kota Semarang telah memberi fasilitas terhadap Pabrik Rokok untuk melakukan penundaan pembayaran pita cukai melalui Asuransi dan atau melalui Bank. Dengan adanya fasilitas tersebut dapat menambah pemasukan negara dari sektor pajak, yaitu pengusaha pabrik rokok dapat menunda pembayaran pita cukai rokok yang diambil dari bea dan cukai selama 2 (dua) bulan dengan jaminan Excise Bond dan atau Jaminan Bank (Bank garantie) tersebut.Kata Kunci : Penundaan, Cukai, Jaminan.ABSTRACTTaxes are a major contribution in state financing in relation to the implementation of national development, as it serves as a tool for implementing government policies in the economic field. In the implementation of this type of state tax can help the state income such as excise. Since excise is a state tax and its use is imposed on selective users and or buyers, given its imposition by the nature and characteristics of excise objects.Listening to Article 29 Paragraph (1) of Law Number 11 Year 1995 concerning Excise, as amended by Law Number 39 Year 2007, stipulates that "Excisable Goods with customs duty attachment or other customs marking mark shall only be offered , delivered, sold or made available for sale after being packaged for retail sale. Customs and Excise as an institution plays a role in managing and controlling industrial and trade factors are expected to apply the rules that have been established in accordance with applicable regulations.The circulation of goods subject to excise should be monitored and restricted and provided with facilities by the government. The facilities that can be done by the government in the field of excise are delays of excise duties by importers and manufacturers by submitting guarantees, in the form of cash collateral, bank guarantees (bank garantie), or guarantees from government-appointed insurance companies by issuing Excise Bond (underwriting / guarantee of delayed payment of excise band), in order to expedite and expand its business. In this case the insurance that can issue Excise Bond is a government-appointed insurance.Government through the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia Directorate General of Customs and Excise Regional Office of Central Java and DIYogyakarta Customs and Excise Supervisory and Service Office of Tanjung Madya Customs Sub-Office of Semarang City has provided facilities to Cigarette Factory to delay payment of excise tape through Insurance and or through Bank . With this facility can increase state revenue from the tax sector, the cigarette manufacturer can postpone the payment of cigarette excise duty tapes taken from the customs and excise for 2 (two) months with the guarantee of Excise Bond and / or Bank Guarantee (Bank garantie).Keywords: Delays, Excise, Warranties.