Tinjauan Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Dalam Akta Perjanjian Kawin Yang Di Buat Oleh Notaris

Abstract

Abstrak Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai antisipasi dari kemungkinan gagalnya perkawinan adalah dengan mengadakan perjanjian perkawinan oleh calon pasangan suami dan istri. Dalam Perjanjian kawin bagi masyarakat Indonesia merupakan hal yang tidak lazim meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dapat dijadikan sebagai sarana hukum untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri saat kehidupan perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin ini dibuat harus berdasarkan persetujuan bersama dan disahkan oleh pencatat perkawinan,yang idealnya mengandung aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan Perjanjian kawin yang dibuat tidaklah boleh merugikan pihak ketiga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 UU No 1 Tahun 1974. Dengan demikian pihak ketiga berkaitan denganhak-hak pihak ketiga mendapat perlindungan secara hukum, hal ini cukup jelas diatur dalam ketentuan tersebut diatas. Sehingga apabila perjanjian kawin tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2), maka demi hukum perjanjian kawin tersebut batal.Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Pernikahan, KontrakAbstractMarriage is the inner birth bond between man and woman as husband and wife form a happy and eternal family based on the One Godhead. As anticipation of the possibility of failure of marriage is by entering into a marriage agreement by a married couple. In the marriage Agreement for the people of Indonesia is an unusual thing even though it has been regulated in the Law of Marriage. The marriage agreement as regulated in Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage and Compilation of Islamic Law Inpres Number 1 Year 1991 can be used as legal means to protect the rights and obligations of husband and wife when marriage life takes place. This marriage agreement shall be made on the basis of mutual consent and endorsed by the marriage recorder, which ideally contains aspects of legal certainty, justice, and benefits. The marriage agreement made shall not harm a third party as provided for in Article 29 of Law No. 1 of 1974. Thus a third party relates with the rights of third parties to be protected by law, this is quite clearly regulated in the provisions mentioned above. Therefore, if the marriage agreement does not provide legal protection as stipulated in Article 2 paragraph (2), then by law the marriage agreement is void.Keywords : Pact, Marriage, Contract, agreement.