Akibat Hukum Pengalihan Hak Jual Beli Melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris Lainnya
Abstract
Jurnal ini untuk mengetahui urutan proses cara balik nama jual beli tanah, meskipun itu tanah warisan yang pemilik tanah sudah meninggal dunia, dan dikuasai oleh ahli warisnya, sehingga akan memberikan pengetahuan dan pemahaman. Penelitian ini dengan yuridis normatif, serta deskriptif yang menggambarkan keadaan obyek yang diteliti sesuai studi pengumpulan data permasalahan yang diajukan, tetapi juga mempelajari buku-buku, per undang-undangan yang terkait, selanjutnya wawancara dilapangan kenyataan yang ada. Prosedur jual beli tanah warisan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria yaitu mempersiapkan syarat-syarat penjual dan pembeli yang diminta oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR setempat, melakukan proses balik nama waris apabila pemegang hak sudah meninggal, selanjutnya membayar pajak PPH dan BPHTB bagi yang kena pajak kemudian baru dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT setempat untuk ditanda-tangani sehingga bisa dilanjutkan dengan pendaftaran ke Kantor BPN, dengan disertakan semua syarat-syarat diatas semua sudah terpenuhi. Akibat hukum akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atas tanah warisan yang dijual oleh ahli waris tanpa persetujuan salah satu ahli waris lainnya batal. Berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata berbunyi jual beli demikian itu batal. Upaya perlindungan hukum bagi salah satu ahli waris lainnya yang menuntut hak nya atas sebagian jual beli tanah warisan tersebut dengan cara salah satu ahli waris tersebut menggugat penjual tanah atas dasar perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer dan Pasal 1365 KUHPer jo. Dan jika salah satu ahli waris tersebut ingin meminta kembali tanah warisan tersebut maka dapat mengajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya penggugat segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, beserta ganti rugi berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata.Kata Kunci : Sertipikat Asli, Pajak Bumi Bangunan, Surat Keterangan Warisan