Pelaksanaan Klausul Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Pada Bank Syariah Mandiri KCP Indramayu
Abstract
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah membatalkan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah adalah soal kepastian hukum. Hal ini dikarenakan dalam Penjelasan pasal 55 ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum antara pilihan hukum dalam lingkup peradilan umum dengan pilihan hukum dalam lingkup peradilan agama. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena dapat memberikan pengaturan secara jelas dan logis. Jelas dalam arti tidak menimbulkan keragu-raguan atau multi tafsir, dan logis dalam arti hukum tersebut menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma ataupun adanya kekaburan dan kekosongan norma. Asas ini dapat dipergunakan untuk dapat mengatasi persoalan dalam hal konsep mekanisme dan pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah;Pilihan forum penyelesaian sengketa Perbankan Syariah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 yang membatalkan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah harus dinyatakan secara tegas menyatakan dan menyepakati apakah memilih forum Arbitrase Syariah atau menentukan pilihan forum Pengadilan Agama dalam rumusan klausula Penyelesaian Perselisihan atau Sengketa dalam Akad Perbankan Syariahnya. Artinya memilih atau menentukan salah satu forum mekanisme penyelesaian sengketa syariah yaitu forum BASYARNAS atau Pengadilan Agama, bukan menggabungkan keduanya dalam satu rangkaian rumusan klausula penyelesaian sengketa.Kata kunci : klausul penyelesaian sengketa, akad perbankan syariah, putusan Mahkamah Konstitusi ABSTRACTDecision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 93 / PUU-X / 2012 dated August 29, 2013 has annulled the Elucidation of Article 55 paragraph (2) of Law of the Republic of Indonesia Number 21 Year 2008 concerning Sharia Banking is a matter of legal certainty. This is because in the Elucidation of article 55 paragraph (2) raises legal uncertainty between the choice of law within the scope of general justice with the choice of law within the scope of religious court. Normative legal certainty is when a rule is created and enacted as it can provide clear and logical arrangements. Clearly in the sense that there is no doubt or multi-interpretation, and logical in the sense that the law becomes a system of norms with other norms so as not to clash or cause conflict of norms or the existence of vagueness and void norms. This principle can be used to solve the problem in terms of the concept of mechanism and choice of law in solving the dispute of sharia banking;The choice of dispute resolution forum of Sharia Banking pursuant to Decision of Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 93 / PUU-X / 2012 dated August 29, 2013 which annul the Elucidation of Article 55 paragraph (2) of Law of Republic of Indonesia Number 21 Year 2008 concerning Sharia Banking must be stated expressly declare and agree on whether to vote for a Shari'ah Arbitration Forum or to determine the choice of Religious Court forums in the formulation of a Clause or Dispute Settlement clause in its Sharia Banking Agreement. It means choosing or determining one of the forums of dispute resolution mechanism of sharia namely BASYARNAS or Religious Court, not merging the two in a series of dispute settlement clause formulas.Keywords: clause of dispute settlement, syariah banking contract, Constitutional Court decision