Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (Studi Di Pt. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Cirebon)

Abstract

ABSTRAKKebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dalam lapangan hukum perdata. Mengingat keadaan ini maka notaris tidak saja berperan sebagai orang yang membuat alat bukti autentik namun juga sebagai penemu hukum. Notaris dalam profesinya sesungguhnya merupakan instansi yang dengan akta-aktanya menimbulkan alat-alat pembuktian tertulis dengan mempunyai sifat autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penandatanganan akta notaris dalam pembuatan SKMHT dan akibat hukum penandatanganan akta SKMHT oleh penerima kuasa tidak di hadapan notaris dalam perjanjian kredit pemilikan rumah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan sifat dari penelitiannya sendiri bersifat deskriptif analisis. Penandatanganan akta notaris oleh penerima kuasa dalam akta SKMHT dimungkinkan untuk dilakukan tidak di hadapan notaris, karena lazimnya suatu akta SKMHT ada kaitannya dengan akta perjanjian kredit yang telah dibuat terlebih dahulu oleh para pihak. Akibat hukumnya penerima kuasa dalam akta SKMHT menjadi terikat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam SKMHT.Kata kunci: notaris, akta, perdata, kredit, perjanjian. ABSTRACTThe need for notarial institutions is inseparable from the need for the necessity of verification in the field of civil law. In view of this situation the notary not only plays the role of the person who makes authentic evidence but also the inventor of the law. Notary in his profession is in fact an institution which with its deeds evokes written proof means with authentic nature. This study aims to analyse the execution of the signing of notary deed in the making of SKMHT and the effect of the signing of SKMHT deed by the power of attorney not before the notary in the mortgage agreement. The method used in this study is the normative juridical approach, while the nature of the research itself is descriptive analysis. The signing of notarial deed by the power of attorney in the deed of SKMHT is possible to be done not in the presence of a notary, because usually a deed of SKMHT is related to the credit agreement which has been made beforehand by the parties. As a result of the law the power of attorney in the SKMHT deed becomes bound to comply with the provisions contained in SKMHT.Keywords: notary, deed, civil, credit, agreement.