Politik Hukum Pemberian Kewenangan Kepada Notaris Untuk Membuat Akta Pertanahan Dalam Kaitannya Dengan Kewenangan PPAT

Abstract

AbstrakPolitik Hukum Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk dapat membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan adalah dalam rangka terciptanya unifikasi jabatan antara Notaris dan PPAT sehingga seorang yang diangkat menjadi Notaris akan otomatis menjadi PPAT. Akan tetapi, keinginan ini belum bisa terlaksana akibat tidak adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur kedua jabatan tersebut sehingga kewenangan-kewenangannya saling tumpeng tindih.Kata kunci : Politik Hukum, Kewenangan Notaris,  Akta Pertanahan, Kewenangan PPAT AbstractPolitical Law Article 15 Paragraph (2) letter f UUJN which gives authority to Notary to be able to make deed related to land is in the framework of the unification of position between Notary and PPAT so that a person appointed to Notary will automatically become PPAT. However, this desire can not be accomplished due to the absence of harmonization of legislation regulating these two positions so that their respective powers overlap.Keywords: Legal Politics, Notary Authority, Land Acts, PPAT Authority